top of page
White 3D Reminder Notification of Zakat in Ramadan for Instagram Post (900 × 300 px) (1).p

ZAKAT

Zakat adalah harta (tertentu) yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk disisihkan setelah mencapai kadar dan haul (periode) tertentu sesuai dengan syarat dan rukunnya, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Secara bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, suci. Hal ini memberi pengertian bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya tidak berkurang, justru makin berkembang, menjadi suci, dan penuh berkah.

​

Allah SWT berfirman:

 

“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka “ QS. At Taubah (9:103).

 

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta” HR.Tirmidzi

 

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya (berzakat) di jalan Allah SWT, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka. “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu” (QS. At Taubah[9]: 34-35).

 

 

Penerima Zakat

​

Zakat sendiri merupakan sarana untuk memperluas kemakmuran masyarakat Muslim, sehingga kebanyakan jenis zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang telah berhartai mencapai nisabnya untuk dibagikan kepada anggota masyarakat yang tidak mampu.

 

Siapakah mereka yang berhak menerima zakat tersebut? Dalam QS. At Taubah[9]: 60, Allah menjelaskan 8 golongan penerima zakat dan urutannya, yaitu:

  1. Faqir (orang yang tidak memiliki harta)

  2. Miskin (orang yang  berpenghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya)

  3. Amil zakat (pengelola dana zakat)

  4. Muallaf (orang yang terbujuk hatinya/orang yang baru masuk Islam)

  5. Untuk Memerdakan Riqab (hamba sahaya atau budak)

  6. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

  7. Fi Sabilillah (pejuang di jalan  Allah, termasuk berdakwah)

  8. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)

 

Macam-Macam Zakat

  1. Zakat Fitrah

  2. Zakat Mal (harta)

ZAKAT

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah adalah zakat berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

​

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan?

Setiap muslim, laki-laki atau perempuan, dewasa atau kanak-kanak, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun, wajib dikeluarkan Zakat Fitrah atasnya.

 

Berapa Yang Harus Dibayarkan?

Ukuran makanan pokok yang diberikan sebagai Zakat Fitrah adalah 1 (satu) sha’ atau setara dengan 2,6 kg (3,5 liter) makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setempat. Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang senilai ukuran tersebut. Untuk alasan kepraktisan, Pengurus PPME Al-Ikhlash menetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah pengganti puasa sebesar €10,- (sepuluh Euro) per orang.

 

Kapan Dibayarkan?

Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sesaat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri dimulai. Pembayaran zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya tidak sah dan zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa.

​

Catatan:

  • Untuk mempermudah pendistribusian zakat fitrah, Zakat Center PPME sejak tahun 2018 menerima pembayaran zakat Fitrah dari awal bulan Ramadhan hingga sehari sebelum Idul Fitri.

  • Niat Zakat Fitrah

ZAKAT MAL (HARTA)

Zakat Mal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang berakal dan baligh dari sebagian hartanya yang sudah mencapai nishab (batas minimal) dan telah memenuhi periode yang ditetapkan (haul).

​

Apa harta yang harus dibayarkan?

  • Emas dan perak

  • Hasil perniagaan

  • Peternakan & pertanian

  • Barang tambang dan harta terpendam (rikaz)

  • Perikanan, tanaman hias, perkebunan & profesi

 

Apa Syarat Harta Wajib Dikeluarkan Zakat? Berapa Jumlah Zakat Yang Harus Dibayar?

​

  • Milik sendiri dari hasil usaha yang halal

  • Harta yang dapat berkembang & bebas dari hutang

  • Sampai nishab (batas minimal harta lihat tabel)

  • Melebihi kebutuhan pokok

  • Sampai haul (telah dimiliki selama satu tahun) atau setelah selesai panen untuk zakat pertanian

  • Jumlah harta yang harus dibayarkan sebagai Zakat Mal dihitung sesuai kadar zakat dalam tabel.

 

Apa Zakat Profesi Itu?

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari total gaji, upah, insentif, honor, bonus yang telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram. Adapun kadar zakat profesi disamakan dengan zakat emas, yaitu sebesar 2,5 %. Untuk Zakat Mal yang mengacu pada zakat emas, harga emas per gram saat ini adalah € 32,47. Jika nishab emas 85 per gram, berarti nilai nishab adalah 85 x € 32,47 = € 2,759.95.

 

Kapan Dibayarkan?

Terkecuali zakat pertanian yang pembayaran-nya waktu panen, dianjurkan agar Zakat Mal dibayarkan pada bulan Ramadhan agar mendapatkan keutamaan amal di bulan suci ini.

​

Ingin bertanya lebih jauh tentang berapa zakat yang perlu anda bayar sesuai dengan situasi anda, silahkan kontak Koordinator dakwah : 

 

Untung Subagiyo, +31 6 34263003. 

 

Pembayaran zakat fitrah, mal, infaq dan shodaqoh dapat anda transfer ke rekening :

​

PPME Al-Ikhlash Amsterdam

NL 10 INGB 0007 2962 77

Daftar menjadi member
Hubungi Hotline kami

atau isi formulir pendaftaran digital

Donasi PPME Al Ikhlash

atau transfer via bank

Nama Bank: ING

Nomor rekening:  NL10 INGB 0007 2962 77
Atas nama: PPME Al Ikhlash Amsterdam

Pesan: Donasi / Nama 

bottom of page