top of page

Pemilihan Ketua PPME Al Ikhlash Amsterdam 2026


Teknis Pemilihan Ketua – Merujuk Huishoudelijk Reglement van de vereniging PPME Amsterdam


1. Ketua PPME Al-Ikhlash Amsterdam dipilih oleh para anggota, dan selanjutnya susunan

pengurus dipilih oleh ketua

2. Pemilihan mengikuti protokol pemilihan yang telah ditetapkan.

3. Sebuah komisi pemilihan dibentuk untuk memimpin proses pemilihan

4. Kandidat dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh minimal lima anggota

5. Kandidat dengan suara terbanyak dinyatakan terpilih

6. Jika hanya satu kandidat, ia otomatis terpilih tanpa pemungutan suara



Persyaratan Umum

1. Muslim atau Muslimah yang taat, berakhlakul karimah, dan menjaga kehormatan pribadi

serta organisasi.

2. Warga negara Indonesia atau Warga negara asing keturunan Indonesia yang berdomisili di

Belanda dan aktif dalam kegiatan organisasi PPME Al Ikhlash Amsterdam.

3. Berusia minimal 21 tahun dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam Bahasa

Indonesia, Belanda dan Bahasa Inggris (optional).

4. Telah menjadi anggota aktif organisasi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sebelum

masa pencalonan.

5. Tidak sedang menjalani sanksi organisasi, baik administratif maupun etik.

6. Mengirimkan dan menandatangani formulir kesediaan serta komitmen pengabdian kepada

PPME Al Ikhlash Amsterdam ke Alamat email ppmeaiainfo@gmail.com (download formulir

7. Atau mengirimkan dan menandatangani formulir pencalonan kandidat yang bersedia

mengabdi kepada PPME Al Ikhlash Amsterdam ke alamat email ppmeaiainfo@gmail.com

8. Bersedia melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan periode kepengurusan.

9. Bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk mengelola program organisasi secara aktif.


Persyaratan Keagamaan dan Moral

1. Memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah atau prinsip

Islam moderat yang sesuai dengan visi PPME Al Ikhlash Amsterdam.

2. Aktif dalam kegiatan ibadah jamaah, pengajian, dan kegiatan sosial keislaman.

3. Tidak memiliki catatan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan etika

sosial.


Persyaratan Kepemimpinan dan Kompetensi

1. Memiliki pengalaman organisasi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun komunitas Muslim di

luar negeri.

2. Mampu menjadi teladan dalam kolaborasi lintas budaya dan generasi, mengingat konteks

Muslim diaspora Indonesia.

3. Mampu berkomunikasi dan membangun hubungan baik dengan organisasi Islam lain di

Belanda dan KBRI Belanda.

4. Memiliki kemampuan bekerjasama dengan tim, manajemen konflik yang baik, dan

kemampuan menyelsaikan masalah (problem solving).

5. Memiliki visi pengembangan organisasi yang kuat dalam dakwah, pendidikan, sosial, dan

budaya Islam Indonesia di Eropa.


Persyaratan Administratif

1. Mengisi formulir pendaftaran calon ketua periode 2026-2028

2. Menyerahkan CV singkat yang memuat pengalaman organisasi dan kontribusi keislaman.

Masa Jabatan dan Ketentuan Tambahan

1. Ketua dipilih untuk masa jabatan tiga tahun 2026-2028.

2. Ketua yang telah selesai masa jabatannya wajib membantu proses transisi kepemimpinan

minimal selama satu bulan.


Syarat Diskualifikasi

1. Terbukti menyebarkan paham ekstrem, kebencian, atau anti Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

2. Terlibat dalam tindakan yang merusak nama baik PPME Al Ikhlash Amsterdam.

3. Tidak hadir tanpa alasan sah dalam kegiatan organisasi selama enam bulan berturut-turut.

4. Tidak mematuhi keputusan dan peraturan pemilihan.


Syarat Pemilih

1. Berumur minimal 18 tahun

2. Memiliki nomor anggota

3. Keterlambatan pembayaran kontribusi melalui bank tidak boleh lebih dari 3 bulan.

4. Minimal enam bulan menjadi anggota.

5. Anggota yang dimaksud diatas adalah anggota yang memenuhi syarat ketentuan di atas.

6. Pemilih dapat memberikan suara secara online melalui link, username, password, yang

dikirimkan oleh tim komisi ke email dan WhatsApp anggota.

7. Segala informasi dikirimkan melalui official media/platform PPME Al Ikhlash Amsterdam,

bukan jalur komunikasi pribadi.


Timeline

ALV Perubahan AD/ART 6 Desember 2025

Pendaftaran Calon Ketua 6-21 Desember 2025

Screening Calon ketua 22-30 Desember 2025

Penetapan Calon yang memenuhi syarat 31 Desember 2025

Perkenalan Calon ketua ke anggota 4 Januari 2026

Pemungutan offline dan atau secara online (optional) 4-10 Januari 2026 (Pukul 24.00)

Penetapan dan presentasi ketua terpilih di Masjid 18 Januari 2026

Dan penunjukkan Bestuur inti; sekretaris dan bendahara

Masa kerja komisi berakhir 18 Januari 2026



Q & A Pendaftaran pemilihan calon ketua PPME Al Ikhlas Amsterdam

Periode 2026 – 2028

1. Siapa yang boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi ketua?

A : Setiap anggota PPME yang memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di website

bisa mencalonkan atau dicalonkan menjadi ketua.

  1. Apa seorang muallaf boleh mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ketua?

A : Anggota PPME termasuk muallaf yang memenuhi persyaratan seperti yang

dicantumkan di website boleh mencalonkan dan dicalonkan.

  1. Apakah saya boleh mencalonkan atau dicalonkan kalau saya bukan anggota?

A : Hanya anggota yang mempunyai nomer dan memenuhi persyaratan yang boleh

mencalonkan atau dicalonkan untuk menjadi ketua.


  1. Bagaimana kalau tidak ada yang mencalonkan diri sendiri?

A : Komisi akan menggunakan formulier “mendaftar mencalonkan ketua PPME”.


  1. Apa anggota yang tidak aktif dan tidak pernah datang ke masjid juga boleh

mencalonkan atau dicalonkan menjadi ketua?

A : Ja selama dia punya nomer anggota dan memenuhi persyaratan boleh mencalonkan

diri atau dicalonkan untuk menjadi ketua.


  1. : Apakah saya boleh mencalonkan orang lain untuk menjadi ketua kalau saya tidak

mempunyai nomer anggota?

A : Hanya anggota yang mempunyai nomer anggota yang boleh mencalokan orang lain.


  1. Saya membayar contributie setiap bulan tapi saya tidak pernah mendapat nomer

anggota? Dimana saya bisa menemukan nomer anggota saya?

A : Untuk nomer anggota bapak/ibu bisa menghubungi nomer +62 812-1651-567 (Ustad Advan) via Whats app


  1. Bagaimana anggota bisa tahu siapa yang mencalonkan dan dicalonkan?

A : Kalau formulier yang sudah diisi sudah masuk Komisi Pemilihan akan bekerja

transparant (terbuka). Calon yang terdaftar akan kita umumkan ke anggota. Nantinya

anggota yang mempunyai nomer anggota yang akan memilih


  1. Saya, suami dan istri serta 2 anak terdaftar sebagai anggota PPME. Siapa yang

berhak memilih?

A : Setiap anggota yang mempunyai nomer anggota mempunyai hak untuk memilih.

Kalau ibu yang terdaftar di leden administratie, berarti ibu yang akan mendapat kartu

pemilihan yang akan dikirim ke email yang terdaftar di administratie PPME. Satu nomer

anggota mendapat satu suara.




 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

Artikel lainnya

Donasi dan Sodaqoh 

bottom of page